Senin, April 27

Pilkada Serentak OKI Digelar 27 November 2024

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kayuagung, AkselNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswandi, didampingi anggota KPU OKI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Fadilah, SHI dan anggota KPU OKI Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM, di kantor KPU OKI, Rabu (16/02/2022).

“Pada 14 Februari 2022, dua hari yang lalu, telah dilaksanakan sosialisasi launching peluncuran peresmian tanggal pemungutan suara. Dan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan KPU disepakati Pemilu dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dilaksanakan pada 14 Februari  2024,” ungkap Deri Siswadi.

Baca Juga:   Ketua Fraksi PDIP DPRD Palembang Ucapkan Idul Fitri, Ini Pesan Indra

Kabupaten OKI sendiri, telah disiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pelaksanaan tersebut.

“Kami sedang mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan persiapan lain, apakah infrastruktur yang ada, misalnya gudang untuk logistik maupun hal lainnya. Sebab hingga kini kita masih menunggu draf PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang nantinya disahkan menjadi PKPU,” tambah mantan Ketua Panwaslu OKI ini.

Baca Juga:   Persiapan PKN Sumsel Verifikasi Administrasi dan Faktual KPU Telah Matang

Lantaran masih menunggu draf PKPU resmi, maka belum dapat melaksanakan sosialisasi secara maksimal. Namun masih sebatas informasi terbatas saja. Dalam hal ini informasi ke stakeholder yakni Partai Politik (Parpol) dan Pemerintah Daerah (Pemda) OKI.

Menyinggung soal anggaran pelaksanaan, Deri Siswadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan dana hiba untuk kegiatan pesta demokrasi tersebut.

“Karena ini dua kegiatan yakni Pemilu yang bersumber dari APBN murni sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada telah diajukan ke Pemda sebesar Rp126 miliar. Dana ini memang lebih besar jika kita melihat Pilkada tahun 2018 karena saat ini kita dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Sehingga untuk berbagai kegiatan harus menggunakan Prokes termasuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Namun jika pada saat pelaksanaan Covid 19 sudah tidak ada lagi maka tentu dana yang berkaitan prokes tidak digunakan. Ya saat ini kita masih menunggu besaran yang disetujui Pemkab OKI nantinya,” tukasnya. (sbn)

Baca Juga:   Ratusan Panitia Pemungutan Suara Banyuasin Dilantik, Ini Pesan Bupati Askolani
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply