Palembang, AkselNews.com – Jika sebelumnya kasus Covid-19 di Palembang sempat alami kenaikan, saat ini kasus aktif kembali alami penurunan.
Saat alami kenaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), naik ke level 3 dari sebelumnya level 2. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menerapkan PPKM dengan status level 3 melihat kondisi penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dilakukan agar kondisi pandemi Covid-19 berubah menjadi endemik yang artinya kemunculan suatu penyakit sudah dinggap biasa ada dalam populasi atau area geografis tertentu.
“Ini supaya kita cepat masuk ke fase endemi dari pandemi,” kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, Rabu (15/3/2022).
Sebelumnya PPKM level 3 telah diberlakukan Pemkot Palembang pada 1-14 Maret 2022 dan kini dilanjutkan kembali mulai 15-28 Maret 2022 dengan aturan masih sama sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pembatasan tetap merujuk Imendagri nomor 2 tahun 2022 untuk wilayah Sumatra dan daerah di luar Pulau Jawa maupun Bali,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, tren kasus COVID-19 mulai melandai dengan rata-rata kasus meninggal didominasi oleh pasien komorbid atau memiliki penyakit penyerta. (yud)

