Jumat, April 17

Ajakan Balikkan Ditolak, Dicky Sebar Video Syur Mantan Pacar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Hanya gara-gara mantan pacar menolak balikkan atau pacaran lagi, Dicky Pirmansyah (21) warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, nekad menyebar video syur mantan pacarnya.

Akibat perbuatannya, Dicky diamankan anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamannya, Selasa (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap atas laporan korban atas perbuatan asusila mantan pacarnya tersebut yang terjadi pada 24 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa atas ulanya menyebar luaskan video syur mantan kekasihnya sendiri yang sedang berhubungan badan dengan dia membuat pelaku diamankan dan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Baca Juga:   Ditinggal Bekerja, Kamar Diacak-acak Maling

“Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku sendiri ke anggota kita kalau menyebarkannya ke kerabat hingga keluarga korban melalui Facebook milik korban sendiri,” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa akun Facebook korban sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir ini dan korban mendapatkan informasi dari temannya Widya Nurna Ningsih kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun Facebook korban.

Baca Juga:   Tuduh Mesum dan Peras Korban, Tiga Pemuda di Palembang Ditangkap

“Korban dan pelaku memang sudah lama saling tahu paswood, sehingga dengan leluasa pelaku melakukan aksinya tersebut, motifnya sendiri diajak kembali pacaran korban tidak mau sehingga pelaku menyebarkan video tersebut,” aku dia.

“Atas ulahnya kita jerat pelaku ini dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara,” tambahnya tutupnya.

Baca Juga:   Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi 2023 dengan Tujuh Sasaran

Sementara itu, pelaku Dicky mengakui perbuatannya tersebut yang telah melakukan aksi pasangan suami istri sebanyak lima kali dengan korban.

“Ketika saya hendak meminta dia balikan dan bakal menikahinya dia tidak mau, sehingga saya sakit hati dan nekat menyebarkan video tersebut melalui Facebook korban,” katanya. (deni)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply