Lampung, AkselNews.com – Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Dr Kuntadi SH, MH,.
Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin mengatakan kerjasama tersebut bertujuan untuk penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta untuk memperkuat sinergi dalam peningkatkan kepatuhan bagi badan usaha terhadap perlindungan pekerja di Provinsi Lampung.
“Hari ini kita baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejati Lampung. Adapun tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi BPJS Ketenagakerjaan. Dimana nantinya, penanganan atau penyelesaiannya dikuasakan kepada teman-teman Kejati Provinsi Lampung selaku jaksa pengacara negara,” katanya.
Selain itu, Muhyidin juga menyampaikan bahwa saat ini Coverage Perlindungan Jaminan Sosial di wilayah Lampung tahun 2024 sebesar 32,62%, dan untuk bisa mencapai peningkatan perlindungan pekerja di Provinsi Lampung, BPJS Ketenagakerjaan melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Untuk itu, diharapkan melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan guna terpenuhi hak jaminan sosial untuk seluruh masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Lampung ini,” harap Muhyidin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr Kuntadi menyambut baik atas kerjasama tersebut. Ia mengaku siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami Kejaksaan Tinggi Lampung siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kepatuhan pembayaran baik terhadap perusahaan maupun perorangan,” katanya.
“Dan saya juga sudah memerintahkan bidang Datun untuk selalu bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dengan Kejati Provinsi Lampung ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung. Diharapkan langkah bersama ini dapat meningkatkan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan memastikan mereka mendapatkan manfaat yang optimal dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (**)