Sabtu, Mei 10

Cabuli Anak di Bawah Umur Sampai Lima Kali, Pelaku Di Borgol Polres Batu Bara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Batu Bara, AkselNews.com –  Seorang Petani berinisial FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara nekat mencabuli anak SD berusia 9 tahun. Akibat ulah bejatnya, pelaku di borgol polisi Polres Batu Bara.

Begitu mendapat laporan Satreskrim Polres Batu Bara langsung mengamankan pelaku, Senin (27/2) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara kepada wartawan menuturkan, penangkapan berawal dari pelapor mendapat informasi dari salah satu murid teman korban sebut saja bunga (9).

Baca Juga:   HEBOH, Bayi Ditemukan di Teras Rumah Warga Mekar Sari Asahan

“Korban tinggal tidak jauh dari rumah pelaku yang mengaku telah mencabuli bunga sebanyak lima kali,” kata Kasat, (1/2).

Kasat juga mengatakan terakhir kali korban mengaku dicabuli pelaku pada, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan dari laporan pelapor dan kedua orang saksi. Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Ipda Manahan Siregar bersama tim langsung mengamankan pelaku ke Polres Batu Bara.

Baca Juga:   Bobol Rumah dan Curi Hp, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Lima Puluh

Tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply