Palembang, AkselNews.com – Juliansyah atau lebih dikenal Boy (31), harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, karena diduga mencuri pagar, kusen jendela dan teralis di rumah milik Siti (52) yang berada di Perumahan Surya Akbar I, Blok H8, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Aksi pencurian oleh pelaku yang merupakan warga Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Palembang ini, terjadi Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, pemilik rumah mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Diterangkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, setelah menerima laporan dari korban. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Untuk saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Tri, Minggu (14/11/2021) siang.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut. Mereka menduga masih ada pelaku-pelaku lainnya yang buron.
“Karena barang yang mereka curi itu cukup berat, jadi kita menduga pelaku tidak sendirian. Maka dari itu akan kita kembangkan. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (deni)

