Kamis, September 4

Dari 400 Wajib Pajak Ungkap Kekayaan Terhimpun Rp44 Miliar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Sebanyak 400 Wajib Pajak (WP) di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan kekayaannya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tak tanggung-tanggung, terkumpul total pajak Rp44 miliar.

“Sampai sekarang sudah ada 400 WP yang mengungkapkan kekayaannya dengan total pajak Rp44 miliar,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, Romadhaniah, usai audiensi dengan Walikota Palembang Harnojoyo, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:   Dua Bulan Jabat Pj Bupati Muba, Apriyadi Berhasil Atasi Keluhan Warga

PPS ini menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan dapat menopang penerimaan pajak pada tahun 2022. “Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022,” katanya.

Dia mengatakan, dari seluruh penerimaan pajak sektor paling besar yaitu industri pengolahan mencapai 60 persen lebih. Target tahun lalu Rp15 triliun tercapai 102,77 persen, sedangkan 2022 ini ditarget Rp15,5 triliun.

Baca Juga:   Bazar Ramadhan 18 Kecamatan Palembang Mulai Beroperasi

“Target tercapai artinya masa pandemi ini ada peningkatan perekonomian, terutama karena harga batu bara, timah, sawit, karet naik,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya mendukung program pengungkapan sukarela ini karena hasil dari pajak untuk pembangunan daerah dan pusat.

“Sebaiknya ya laporkan harta kekayaan itu, jika tidak bisa kena sanksi dan denda,” katanya. (yud)

Baca Juga:   OKU Selatan Tersingkir, Sepakbola Muba Melaju ke Semifinal Porprov Sumsel 2021
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply