Palembang, AkselNews.com – Sebanyak 400 Wajib Pajak (WP) di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan kekayaannya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tak tanggung-tanggung, terkumpul total pajak Rp44 miliar.
“Sampai sekarang sudah ada 400 WP yang mengungkapkan kekayaannya dengan total pajak Rp44 miliar,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, Romadhaniah, usai audiensi dengan Walikota Palembang Harnojoyo, Kamis (17/2/2022).
PPS ini menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan dapat menopang penerimaan pajak pada tahun 2022. “Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022,” katanya.
Dia mengatakan, dari seluruh penerimaan pajak sektor paling besar yaitu industri pengolahan mencapai 60 persen lebih. Target tahun lalu Rp15 triliun tercapai 102,77 persen, sedangkan 2022 ini ditarget Rp15,5 triliun.
“Target tercapai artinya masa pandemi ini ada peningkatan perekonomian, terutama karena harga batu bara, timah, sawit, karet naik,” katanya.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya mendukung program pengungkapan sukarela ini karena hasil dari pajak untuk pembangunan daerah dan pusat.
“Sebaiknya ya laporkan harta kekayaan itu, jika tidak bisa kena sanksi dan denda,” katanya. (yud)