Palembang, AkselNews.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Sumsel, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (20/2/2023).
Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan tahun 2023, pembicaraan tahap I dengan acara penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi SH MM, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, H. Aprizal S.Ag SE M.Si, serta dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi SH MM, memimpin Rapat Paripurna.
Dalam jawabannya, Gubernur menyampaikan antara lain sebagai berikut :
Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Gubernur menyampaikan Sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemprov dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan, untuk itu ke depannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif.
Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Menanggapi pernyataan harapan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra agar Raperda ini betul-betul dapat menunjang legitimasi bagi upaya memaksimalkan pemungutan pajak sehingga dapat menunjang program pemulihan ekonomi dan dampak konkrit pada bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, kami sangat sependapat dan hal ini akan menjadi perhatian kami sehingga proses peneriman pajak dan retribusi daerah lebih transparan dan akuntabel, untuk penjelasan lebih lanjut terkait dengan pelaporannya dapat dilakukan dalam rapat-rapat pansus.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dapat kami jelaskan bahwa proses penyusunan RP3KP sudah melalui kajian yang komprehensif mengenai permasalahan dan kebutuhan perumahan, sesuai dengan teori dan metodologi yang ada dan dituangkan dalam naskah akademik yang dibahas Bersama unsur-unsur dan pihak terkait sebelum raperda RP3KP diajukan.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043
Menjawab beberapa pertanyaan dari Fraksi Partai Nasdem bahwa penyusunan raperda ini telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan secara holistik, terpadu dan sistemis sebagai wadah dalam menetapkan fungsi ruang untuk pembangunan dan menangkal isu-isu penataan ruang sebagai program melalui kajian analisis dan evaluasi yang prosesnya dilaksanakan secara transparan, aspiratif dan akuntabel terhadap kebutuhan pembangunan (existing) maupun rencana 20 (dua puluh) tahun kedepan sehingga diharapkan dapat mewadahi semua kepentingan guna terwujudnya tujuan pembangunan di provinsi Sumatera Selatan.
Sementara menanggapi pernyataan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN, mengenai belum optimalnya pemanfaatan asset tetap dan meminta agar Pemerintah provinsi serius mengurus dan mengelola asset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dapat kami jelaskan bahwa, saat ini Pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap asset-aset yang tersebar diberbagai wilayah kabupaten/kota dan asset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan Kerja sama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga antara lain eks laboratorium Kesehatan jalan Jenderal Sudirman, yang saat ini disewa alfamart, sebagai kantor unit pelaksana teknis daerah dinas kehutanan km 3 yang dikontrak oleh PT. Kimia Farma, Aset Eks Gudang beras di jalan Bai Salim yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat asset-aset lainnya yang sudah dikerja samakan dengan pihak-pihak lain.

Setelah Pembacaan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya dan diterima oleh peserta rapat paripurna, dan Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus sekaligus memilih pimpinan Pansus hingga Rapat Paripurna diakhiri dengan penandantanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan pansus tersebut yang rancangan Keputusan telah dibacakan terlebih dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, H. Aprizal S.Ag SE M.Si.
Pansus-pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap raperda dimaksud dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 3 Maret 2023 mendatang. (adv)

