Palembang, AkselNews.com – Dua pelaku pencurian di toko sparepart yang berada di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Hermanto alias Manto (34) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarame, dan Guntur Oktara alias Atung (24) warga Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka di toko milik Kiki Kurniawan, terjadi, Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana mereka masuk ke dalam toko melalui atap yang telah dirusak. Lalu, mengambil sejumlah alat serta sparepart.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai jutaan rupiah. Sehingga, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan dua pelaku pencurian.
“Menindaklanjuti laporan korban, anggota kita di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Tri saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021) siang.
Dia menambahkan, selain dua orang tersangka anggota kita mengamankan barang bukti berupa, dua kantong plastik baut, dua buah tang, satu kunci X, sekotak mata obeng, satu buah selang kompresor, satu buah filter oli, satu set kunci pas, dua buah kunci segita.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Untuk kedua tersangka saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena kita menduga masih ada TKP (tempat kejadian perkara) lainnya,” tutup Tri. (deni)

