Jumat, Mei 9

Kedapatan Curi Besi Jembatan, Pria di Kabupaten Batu Bara Ini Digelandang Polisi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Batu Bara, AkselNews.com – Seorang pemuda inisial IP (29) warga Desa Sukarejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, tertangkap basah diduga mencuri besi jembatan milik PP PT Lonsum diamankan unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Senin (3/4/2023).

Kapolsek Labuhanruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi membenarkan diamankannya terduga pelaku pencurian besi jembatan milik PT Lonsum.

“Diketahui kedapatan polisi saat asyik menggergaji besi jembatan milik PP PT Lonsum Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai,” kata Kapolsek, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:   Pajero Hantam Becak dan Bentor yang Mangkal di Palembang

Kapolsek menyebutkan, aksi nekad pemuda ini  diketahui ketika Ismail (49) karyawan security kebun PT Lonsum Sei Bejangkar melakukan patroli di FN 20113004 Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Ismail menghubungi Polsek Labuhan Ruku. Hingga unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Ipda Christian DC Panggabean bersama Security PP PT Lonsum tiba dilokasi menghentikan aksi terduga pelaku.

Baca Juga:   Warga Datuk Lima Puluh yang Hanyut Tenggelam di Sungai Bahbolon Masih Belum Ditemukan

“Setelah goni yang di bawa terduga pelaku diperiksa ternyata sudah ada lima potongan besi jembatan yang sudah dipotong-potong terduga pelaku,” bebernya.

Kata Kapolsek dari tangan pelaku ditemulkan barang bukti 5 potongan besi, 1 gergaji besi, 1 martil serta sepeda motor Honda Supra X125 BK 4716 ZR yang dipergunakan terduga pelaku diboyong ke Polsek Labuhanruku guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:   Akhiri Jabatan Pj Bupati, Apriyadi Nyatakan Maju Jadi Cabup Muba

Kapolsek Labuhanruku juga menjelaskan bahwa terduga pelaku IP telah melakukan perbuatan berulang kali.

Katanya sebelumnya telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor 124/Pid.C/2022/PN Kis, tanggal 12 Oktober 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit.

“Pada kasus tersebut IP dijatuhi 3 bulan kurungan, dengan masa percobaan 6 bulan,” pungkas Kapolsek. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply