Rabu, Agustus 27

Kuasa Hukum Bf Minta Pertimbangan Hakim Dengan Mengajukan Eksepsi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Tim Kuasa hukum Bf, dari Lembaga Bantuan Hukum  Bhakti Putra Palembang (LBH- YBPP) Ririn Agustin , SH, Sri Hartaty, SH, MH, Rohman, SH, MH, Ali Hanapia, SH, Sairnudin, SH, mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya

Dimana terdakwa  Bf dalam  kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Dusun II Desa Peninggalan. Kuasa Hukum BF Ali Hanapiah SH, menyebut perkara kliennya, surat dakwaan tidak lengkap, sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).

“Bahwa Surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat Materiil yang diatur dalam Pasal  143 ayat 2 hurup b Kuhap,” menurut Kuasa Hukum Bf,  dan Ali Hanapiah SH dan Sairnudin SH Rabu (8/11/2023) di depan jaksa di Pengadilan Negeri Sekayu.

Baca Juga:   Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Kapolres Banyuasin Berikan 150 Paket Sembako

Sairnudin dan Ali Hanapiah menjelaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak diuraikan secara jelas dan lengkap tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, Jaksa penuntut Umum hanya menyebutkan alamat kejadian akan tetapi tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian terjadinya tindak pidana tersebut dilakukan.

“Maka surat dakwaan  terhadap terdakwa Bf tidak jelas dan lengkap,” tegasnya.

Dengan demikian, Sairnudin dan Ali Hanapiah menekankan perkara kliennya Jaksa Penuntut umum dalam Surat dakwaanya tidak menguraikan dan menjelaskan, ‘cara’  Tindak Pidana tersebut secara utuh bukan hanya terbatas dalam unsur Delik tetapi meliputi cara terdakwa melakukan tindak Pidana.

Baca Juga:   Honda Brio Hantam Dump Truck di Jalinsum Medan-Rantau Prapat

Hal ini dianggap merugikan Kepentingan terdakwa dalam membela diri dan dalam Surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan keadaan-keadaan yang melekat pada Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, apalagi keadaan tersebut  merupakan ‘Keadaan  Khusus’ yaitu suatu keadaan atau  peristiwa yang tidak  terpisahkan  dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Pihaknya, selaku tim penasihat hukum terdakwa Bf meminta majelis hakim menolak surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan berdasarkan fakta yang telah dikemukan, untuk mengambil keputusan sebagai berikut, menyatakan menerima Eksepsi/Keberatan penasehat hukum terdakwa  Bf Bin Sunarto untuk seluruhnya.

Baca Juga:   Strategi Muba-BNN Sumsel Perangi Narkoba

Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum  sebagaimana Surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk: PDM-84/Sekayu/Eoh.2/10/23 (Null and Void).

Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana  No 388/Pid.B/2023/PN.Sky atas nama terdakwa Bf Bin Sunarto tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum; atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diteruskan. (yud)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply