Jumat, April 17

Main-Main Dengan Dana Nasabah, Kejari OKUS Gigit Tersangka Dugaan Penggelapan Rp1,3 M

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Muaradua, AkselNews.com – Lagi lagi, Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana dugaan korupsi di bank plat merah cabang Muaradua. Kamis (05/01/2023).

Ditahannya terhadap ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah pada bank plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH,didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman.,SH., Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari.,SH.,dalam Press Congerence dengan awak media mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua  terkait adanya dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:   Emak-emak Geruduk Pengadilan Negeri Palembang, Tuntutan Ini

Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar.

“Ketiga tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti”,jelas Kajari di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sseperti melarikan diri maka Kejaksaan Negeri melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:   DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia OKU Selatan Kunjungi Kantor Kajari, Ada Apa?

Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya.

Atas kejadian tersebut tambah Kajari, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.

Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.

Baca Juga:   Sawit PTPN 4 di Asahan Dicuri, Kedua Pelaku Diborgol Polsek Pulau Raja

“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, pungkas Kajari.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara. (Alpian Patria Jaya)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply