Banyuasin, AkselNews.com – Seorang ayah di Kabupaten Banyuasin berinisial AS (41) tega mencabuli putrinya sendiri. Pria yang berprofesi sebagai petani karet ini, pertama kali melakukan aksi bejatnya kepada korban SKJ sejak Desember 2021, tepatnya pukul 23.00 WIB di pondok sebuah kebun karet.
Saat kejadian, korban bersama adik korban diajak pelaku ke pondok. Saat korban dan adik korban tertidur, pelaku melakukan pencabulan dan dan menindih tubuh korban. Korban yang pulas tertidur, tidak terbangun sama sekali saat pelaku melakukan aksinya. Setelah paginya korban merasakan sakit pada kelaminnya.
Ternyata adik korban sempat melihat ulah pelaku dan memperingatkan korban untuk berhati-hati.
“Ternyata, tak cukup sampai di situ. Pelaku justru makin menjadi. Peristiwa yang sama terulang pada ditahun 2022 pukul 12.00 Wib siang. Saat itu korban dan pelaku pulang dari mantang karet dan beristirahat,” ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, SIk, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIk, SH, MH.
Pelaku menarik korban dan memintanya duduk di dekatnya. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dengan memeluk, mencium pipi dan bibir korban, pelaku pun melakukan perbuatan bejat lainnya.
Meski anaknya telah melarang dan memperingatkan pelaku, pelaku sama sekali tidak menghiraukannya dan malah menyentuh bagian tubuh sensitif dari putrinya sendiri. Korban yang menangis akhirnya membuat pelaku berhenti dan mengajak korban pulang ke rumahnya.
Masih kata AKP Hary Dinar, kejadian terulang lagi pada April 2023 pukul 23.00 WIB, di kebun karet. Tapi kali ini, korban akhirnya menceritakan peristiwa kelamnya itu kepada bibi korban, tak terima kejadian biadap itu, bibi korban melaporkan ke Mapolres Banyuasin.
Setelah menerima laporan dari keluarga dan korban sendiri, Tim Satreskrim Polres Banyuasin langsung bentindak cepat, tentu saja keberadaan tersangka pun segera terendus oleh aparat. Tersangka ditangkap di sebuah rumah makan.
Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin, menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubaan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sehelai baju lengan pendek berwarna merah. (Arie id/SMSI Banyuasin)

