Palembang, Akselnews.com – Puluhan pemilik café dan kedai di Palembang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang, Selasa (25/5/2021). Mereka mengeluhkan razia dan pembubaran yang kerap dilakukan petugas setiap malamnya.
Pembubaran pengunjung kedai dan café di atas pukul 21.00 WIB, membuat usaha mereka mengalami kerugian. Mereka pun merasa perlakuan ini hanya berlaku buat usaha kecil, tapi tidak untuk tempat usaha besar.
Mereka meminta kepada Pemerintah Kota Palembang, untuk memberikan toleransi terhadap pembatasan jam operasional bagi para kedai cafe di Kota Palembang.
Koordinator Aksi, Rudianto Widodo menjelaskan, selain meminta toleransi terhadap jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah, pihaknya menolak kedai hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
“Kami minta pemerintah berlaku adil terhadap usaha makro dan mikro. Jangan hanya usaha mikro seperti kedai kecil saja yang dirazia tiap malam, tapi tempat usaha besar juga jangan dibiarkan saja,” katanya.
Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang, Herison mengatakan, razia dan pembubaran oleh tim gabungan dari Satpol PP juga Poltesta dan TNI ini sesuai edaran dari walikota 14/2021 tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, kafe, diskotik dan mall yang berada di wilayah hukum Kota Palembang.
“Apa yang kita lakukan telah sesuai prosedur. Perlu kita sampaikan, sesuai edaran walikota tidak boleh berkerumun di cafe sampai mall sampai lewat 21.00. Pembubaran juga kami sampaikan secara persuasif,” katanya.
Pihaknya menjalankan tugas sebagai penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini.
“Kita tidak tebang pilih. Banyak yang sudah kita tindak baik diberi sosialisasi dan dibubarkan ada 20 lebih termasuk cafe kecil,” katanya.
Kota Palembang masih zona merah, sehingga diharapkan masyarakat untuk memahami kebijakan ini.
“Owner tempat usaha yang biasa tutup jam 11 malam atau jam 01.00 WIB, pasti merasa rugi, kami paham. Tapi dari sisi kesehatan dan ekonomi juga harus diutamakan,” katanya. (udi)

