Minggu, Desember 8

Pemkab Asahan Serahkan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan Beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (13/11/2024).

Pjs. Bupati Asahan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis dalam pidatonya menyampaikan perasaan senangnya karena dapat melihat para mahasiswa/i yang berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk membantu meringankan biaya perkuliahan.

Pemerintah Kabupaten Asahan senantiasa berusaha memberikan manfaat khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga:   Bupati Asahan Lepas Kafilah Asahan yang Bakal Turun di MTQ ke-39 Sumut

Muhilli juga menyampaikan persaingan hidup kedepan tidak gampang, maka diperlukan sumber daya yang unggul karena itu merupakan kunci kemenangan dari persaingan tersebut.

“Mahasiswa/i berprestasi seperti adik-adik ini yang nantinya menjadi generasi penerus, yang mengisi pembangunan khususnya di Kabupaten Asahan,” ujar Muhilli.

Lebih lanjut Muhilli berpesan kepada orang tua atau wali untuk terus memberikan dukungan kepada adik-adik mahasiswa agar dapet menyelesaikan pendidikannya dengan sebaik-baiknya dan menjadi inspirasi bagi generasi-generasi selanjutnya untuk memimpin Kabupaten Ashan kedepannya sehingga terwujudnya visi dan misi Asahan yaitu masyarakat Asahan yang religius dan berkarakter

Baca Juga:   Ini Pesan Wakil Bupati Asahan pada Wisuda Sarjana Angkatan-13 STMIK Royal Kisaran

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Basuki, dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu.

Jumlah penerima beasiswa adalah putra-putri Asahan sebanyak 132 orang dari perguruan tinggi Negeri dan Swasta.

“Adapun jumlah beasiswa yang diterima adalah sebesar Rp. 3.055.000,- per orang dengan mekanisme transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa,” ungkapnya.

Baca Juga:   Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP se Asahan

Lebih lanjut setiap mahasiswa yang telah menerima beasiswa diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Selanjutnya pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Kisaan dalam hal ini diwakili Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Era Husni Thamrin menyampaikan tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Hibah. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply