Asahan, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Asahan, Rabu (20/03/2204).
Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.
“Pemkab Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan,” kata Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra Meilina Siregar.
Dirinya menyebutkan, Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buru,” ungkap Meilina saat di Konfirmasi di Ruang Kerjanya.
Di tempat terpisah Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut.
Sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.
“Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut,” pungkas Syamsuddin. (Akbar)