Selasa, Juni 2

Pemkab Asahan Siap Kawal THR 2024 Sampai Para Pekerja/Buruh

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Asahan, Rabu (20/03/2204).

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.

“Pemkab Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan,” kata Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra Meilina Siregar.

Baca Juga:   Yusnila Indriati Taufik Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Asahan

Dirinya menyebutkan, Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buru,” ungkap Meilina saat di Konfirmasi di Ruang Kerjanya.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Musibah Banjir Pada Masyarakat Desa Sei Dua Hulu

Di tempat terpisah Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut.

Sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.

“Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut,” pungkas Syamsuddin. (Akbar)

Baca Juga:   Wakil Bupati Asahan Sampaikan Ini Saat Kepulangan Jamaah Haji Kloter 1
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply