Selasa, Mei 30

Pemkab Musi Banyuasin Pangkas Jam Kerja ASN, Senam Sehat Ditiadakan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memangkas jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan. Sementara untuk senam sehat selama satu bulan ini ditiadakan.

Untuk jam kerja itu adalah Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.

“Jadi saat bulan Ramadhan atau ibadah puasa ini perlu dilakukan penyesuaian jam kerja,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Baca Juga:   Perbaikan Pengelolaan Pasar, Ilmu Baru dari Diterima Peserta Bimtek MP2R

Masih kata sang pemimpin Musi Banyuasin, apel pagi dan senam kesegaran jasmani selama bulan Ramadhan ini ditiadakan,” urainya.

Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menerangkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah minimal 32,50 jam perminggu.

“Lalu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 22-23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional,” terangnya.

Baca Juga:   Herman Deru Minta Fordeiss Jadi Agen Kebangkitan Ekonomi Syariah Sumsel

Lanjut Musni, dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta semua kepala OPD agar meningkatkan pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 20-27 April 2023.

“Bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawai dan membentuk Tim Piket sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga:   Berhasil Lolos dari Konflik Senjata di Sudan, Ini Kata Warga Musi Banyuasin

“Penetapan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan dan untuk selanjutnya kembali ketentuan semula,” tandasnya. (zal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply