Palembang, Akselnews.com – Pemerintah Kota Palembang melakukan refoucing dan relokasi anggaran kelurahan untuk penanganan Covid-19. Dimana dana Kelurahan yang saat ini telah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun 2021.
Dikatakan Sekretaris Daerah Pemkot Palembang, Ratu Dewa, berdasarkan hasil video conference Kemendagri bahwa, dana kelurahan diperbolehkan untuk di manfaatkan pembentukan pos komando penanganan Covid-19.
“Penggunaan dana kelurahan diperuntukan untuk penanganan Covid-19, akan ada perubahan perda terkait penggunaan anggaran tersebut, “kata dewa, Selasa (9/2/2021)
Menurutnya, pemerintah Palembang setiap tahun mengangarkan dana untuk pemberdayaan masyarakat, tahun ini dianggarkan sebesar Rp100 juta per kelurahan. Tapi karena kondisi pandemi, dilakukan refocusing dan relokasi anggaran kegiatan untuk penanganan Covid-19. Ini sesuai instruksi dari Kemendagri, Kemenkue, dan Kemenkes.
“Kemendagri meminta progres di 22 Februari sudah ada pos komando untuk mendata semua warga,”jelas dia
Lebih lanjut, Dewa mengatakan selama ini penganggaran pos komando penanganan Covid-19 belum dianggarkan, karena masih tergabung dalam alokasi anggaran di masing-masing OPD, baik untuk penanganan sosial, dampak ekonomi dan penanganan kesehatan.
“Selama ini masih nyantol di masing-masing OPD sekarang refocusing ditingkat kelurahan. Termasuk nanti ada beberapa anggaran yang harus di relokasi dan refocusing dana transfer pusat sebesar 8 persen. Ini sudah dilaksanakan baik DBH dan dana alokasi dari pusat,” katanya.
Lalu, bagaimana Biaya Tidak Terduga (BTT) yang sebelumnya direlokasi untuk penanganan Covid-19, Dewa menegaskan dana tersebut akan tetap standby karena yang diperuntukkan sebagai dana tak terduga.
Menurutnya, sudah berapa kali refocusing untuk penyediaan anggaran penanganan Covid-19 dari masing-masing OPD dilakukan. Mulai dari Rp140 Miliar, kemudian di refocusing Rp100 Miliar, dan Rp500 Miliar. (udi)