Palembang, Akselnews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperpanjang masa Penyekatan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri, yang sejatinya berakhir 17 Mei menjadi 31 Mei 2021.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat memberikan keterangan pers terkait Penyekatan Arus Mudik yang digelar di Graha Bina Praja, Senin (17/05/2021)
Dengan kembali diperpanjang Penyekatan Arus Mudik, otomatis pos-pos penyekatan akan tetap aktif sampai akhir bulan ini.
“Ya, untuk penyekatan Arus mudik akan kita lakukan sampai dengan 31 Mei nanti,” katanya
Perpanjangan Penyekatan Arus Mudik yang dilakukan pihaknya tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Ini sesuai dengan instruksi dari kementerian perhubungan (Kemenhub) RI untuk terus memperpanjang Penyekatan Arus Mudik hingga 31 Mei nanti,” ujar Deru
Deru menjelaskan, instruksi perpanjangan Penyekatan Arus Mudik hingga 31 Mei tersebut telah diteruskan pihaknya ke seluruh kepala daerah yang ada di provinsi Sumsel.
“Saya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk terus melakukan penyekatan Arus mudik di daerahnya masing-masing,” jelasnya. (udi)

