Palembang, AkselNews.com – Guna mencegah terjadinya kerumunan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, beberapa tempat fasilitas umum seperti Kambang Iwak, Benteng Kuto Besak dan Ampera akan ditutup.
Itu penting untuk menekan penyebaran Covid-19, meski sejatinya Pemerintah Pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Tapi, pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya pada daerah, menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sesuai dengan surat edaran Walilota Palembang, saat ini Kota Palembang PPKM Level 2 diperpanjang 23 Desember.
Walikota Palembang Harnojoyo menjelaskan, untuk aturan perayaan tahun baru pihaknya sedang menunggu Mendagri. Namun, pihaknya telah menetapkan tidak ada perayaan natal dan malam tahun baru di tempat umum.
“BKB, Ampera, Kambang Iwak, akan ditutup, kami akan siagakan pengamanan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, juga koordinasi dengan instansi terkait,” katanya, usai Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Rabu (8/12/2021).
Lantaran selama Nataru menerapkan aturan sesuai level daerah, makan Palembang menerapkan level 2. Menurutnya, aturannya masih sama seperti sekarang tetapi akan diperketat lagi protokol kesehatannya dengan menyiagakan pengawasan.
“Boleh mengunjungi mall, bioskop, restoran tetapi dengan kapasitas maksimal 75% persen,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Fenty Aprina, M.Kes mengatakan, kriteria memasuki Zona Hijau sendiri adalah sebuah wilayah tidak memiliki kasus penyebaran selama 1 bulan, dan tingkat vaksinasi Penduduk Lanjut usia (Lansia) sebesar 60 persen. Palembang belum memenuhi syarat tersebut.
“Untuk kasus kita sudah rendah, tetapi tingkat vaksinasi lansia kita belum mencapai 60 persen, inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau,” katanya. (yud)

