PALI, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di tingkat desa. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, ratusan pekerja informal kini mendapatkan kepastian perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.
Pada Rabu, 25 Februari 2025, sosialisasi program ini digelar di Pendopoan Kabupaten PALI dengan menghadirkan sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Dinas PMD PALI, Rahmat Dinata, serta para kepala desa dan ketua BPD setempat.
Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan
Sebanyak 100 pekerja rentan dari setiap desa kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan akibat usia lanjut, hingga santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
“Banyak pekerja informal yang selama ini belum memiliki jaminan ketenagakerjaan. Dengan adanya program ini, mereka tidak perlu khawatir lagi jika terjadi risiko pekerjaan karena sudah terlindungi,” ujar Sonny.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Perlindungan?
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan berbagai kelompok pekerja rentan dalam program ini, termasuk:
Petani, pekebun, dan peternak
Nelayan dan buruh perikanan
Sopir, tukang ojek, dan juru parkir
Pekerja rumah tangga
Tukang bangunan, tukang cukur, dan tukang jahit
Buruh bongkar muat, pemulung, dan tukang sampah
Pedagang kecil, tukang masak, serta pelayan tempat ibadah.
Selain pekerja rentan, sebanyak 1.659 aparatur desa, termasuk perangkat desa dan anggota BPD, juga telah masuk dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Perlindungan dan Santunan yang Telah Disalurkan
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan berbagai manfaat kepada peserta, termasuk santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Salah satu penerima santunan adalah Alwi Hadi, warga Desa Mangku Negara Timur, Kecamatan Penukal, yang keluarganya menerima santunan sebesar Rp 42 juta setelah kepergiannya.
Pemerintah Kabupaten PALI berharap program ini dapat memperluas perlindungan sosial bagi lebih banyak pekerja rentan, sehingga mereka tidak lagi merasa khawatir terhadap risiko pekerjaan yang dihadapi sehari-hari.
Dengan adanya komitmen kuat dari BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, bisa mendapatkan perlindungan yang layak demi kesejahteraan mereka dan keluarganya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Dinas PMD PALI, Rahmat Dinata menerangkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen untuk memastikan bahwa para petani, nelayan, sopir, pedagang kecil, dan pekerja lainnya yang rentan terhadap risiko kerja dapat memiliki perlindungan yang layak.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau pekerja hingga tingkat desa. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial, tetapi juga ketenangan dalam bekerja. Kami berharap seluruh pekerja rentan di PALI bisa terdaftar dan merasakan manfaat dari jaminan sosial ini. Karena kesejahteraan mereka adalah bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Rahmat Dinata. (**)

