Makassar, AkselNews.com – Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia atas kontribusinya yang signifikan dalam memfasilitasi penerbitan sertifikat hak milik untuk peserta transmigrasi.
Penghargaan prestisius ini diserahkan Menteri Desa, Dr.(HC) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, dalam acara Rapat Koordinasi Transmigrasi tahun 2024 di Four Points Hotel Makassar.
“Penghargaan ini tentunya akan menjadi motivasi kita, khususnya saya untuk mendorong percepatan agar kawasan transmigrasi Tabala Jaya di Kecamatan Karang Agung Ilir dan Mulia Sari di Kecamatan Tanjung Lago, yang masih HPL bisa segera SHM,” ujar Hani Syopiar Rustam.
Penghargaan ini merupakan hasil dari upaya Hani Syopiar Rustam dalam menyelesaikan 60 Persil sertifikat hak milik di Siring Agung, Kecamatan Karang Agung Ilir, dalam waktu yang singkat. Keberhasilan ini diharapkan dapat memicu semangat para pihak terkait untuk menyelesaikan wilayah transmigrasi lain yang masih bersertifikat HPL.
Dalam acara yang sama, Gus Menteri Halim menegaskan bahwa transmigrasi akan terus relevan di Indonesia. Menanggapi hal ini, Hani Syopiar Rustam berkomitmen untuk mewujudkan kawasan transmigrasi mandiri dan berdaya saing di Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, Pemkab Banyuasin juga berupaya mengembangkan kawasan transmigrasi dengan konsep Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang akan diterapkan di Desa Mulia, Kecamatan Tanjung Lago.
“Ini akan menjadi yang pertama di Indonesia dan akan diterapkan di Banyuasin,” tutup Hani Syopiar Rustam.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir. Danton Ginting Munthe, MM, serta Pejabat Eselon II Kementerian Desa dan PDTT lainnya. Hani Syopiar menerima penghargaan bersama 17 individu lain yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kawasan Transmigrasi Telang di Kabupaten Banyuasin. (Arie id)

