Banyuasin, AkselNews.com – Pasca dikeluarkannya putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Bupati Nomor: 1011/KPTS/DPMD/2021, terkait perkembangan sengketa Pilkades Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Direktorat Intelkam Polda Sumsel beserta Satintelkam Polres Banyuasin turun melakukan monitoring.
Kanit Subdit I Dit Intelkam Polda Sumsel AKP Yusman Hendri, SH pihak Direktorat Intelkam Polda Sumsel dan Satintelkam Polres Banyuasin, memberikan himbauan kepada kedua calon Kades yang menang dan calon Kades yang mengajukan gugatan ke PTUN, agar bersama-sama mengajak masyarakat Desa Semuntul untuk menjaga Kamtibmas.
“Hari ini kita berkunjung untuk memastikan situasi di Desa Semuntul tetap aman dan kondusif, serta jangan sampai terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab. Sesuai dengan hasil putusan PTUN, jadi kami menghimbau kedua belah pihak yang bersengketa dapat menerima dengan lapang dada dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat tentunya,” kata Yusman, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, Kanit 1 Sospol Sat Intelkam AIPDA Dodi Isharyanto, SH, M. Si menuturkan, sengketa dalam berdemokrasi merupakan hal yang wajar, namun dalam menyikapi suatu permasalahan sepatutnya tetap mengedepankan musyawarah kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan konflik antar warga.
“Tentu saja yang kita jaga bersama adalah keamanan dan ketertiban di masyarakat, jangan sampai hanya gara-gara kalah di ajang pemilihan Kepala desa, akhirnya menimbulkan konflik antar warga. Dan kalaupun ada permasalahan atau sengketa, pihak yang bersengketa dapat mencari keadilan melalui jalan peradilan sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Dodi. (Arie id)

