Palembang, AkselNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) kembali menggelar Rapat Paripurna pembahasan 4 Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel, Jum’at (3/3) pagi.
Pada Rapat Paripurna LXI (61), dengan agenda laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap empat Ranperda, yang digelar di di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH dan didampingi Wakil Ketua Muchendi Mahzareki, SE dan dihadiri langsgung Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya.
Pada Rapat Paripurna, keempat Pansus secara bergantian menyampaikan hasil laporan pembahasan dan penelian yang telah dilakukan. Pansus I dengan juru bicara Ir. Holda, M.Si yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pasus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si, Kemudian Laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, Terakhir Laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie, SE yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.

Laporan Pansus terhadap pembahasan 4 Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel, IST
Keempat Pansus satu suara meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan terhadap keempat Raperda. Keempat Pansus butuh waktu untuk membahas secara utuh, mendalam selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan Raperda dimaksud.
Senada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, mengatakan telah disampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian dari pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap empat rancangan peraturan daerah provinsi sumatera selatan yang kesemuanya perpanjangan waktu pembahasan.
“Dengan telah disetujuinya empat rancangan peraturan daerah yang meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitiannya, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Sumsel dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel,” katanya.

Foto bersama. IST
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap empat Ranperda dimaksud, serta memperhatikan ruang waktu bagi pansus-pansus dalam melaksanakan pembahasan empat Ranperda dimaksud.
Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman provinsi Sumsel 2022-2042 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043.
“Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah, Ini sangat harus kami harapkan berhati-hati karena berdampak langsung kepada masyarakat, tentunyan harus lebih teliti lagi,” katanya.
Setelah Pembacaan Laporan Pansus dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait Laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si dan telah disetujui seluruh peserta rapat. (rel)