Jumat, April 17

Satpol PP Asahan Bareng Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan bersama Polres Asahan turut serta lakukan Razia di tempat hiburan malam di Kisaran, Kamis (1/6/2023).

Pada razia tersebut Satpol PP Kabupaten bersama dengan Polres Asahan, Sub Denpom dan Kodim 0208/Asahan menjaring tiga orang pria yang positif mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:   Sosialisasi Jaga Desa, Bupati Asahan Serah Terima  Plakat Kepada Anggota Komisi III DPR RI

Hal tersebut disampaikan Kepala Kesatuan Polisi Pamung Praja Kabupaten Asahan M. Azmi Ismai kepada wartawan siang tadi.

Azmi mengatakan, tiga orang pria yang terjaring ini, selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait untuk izin usah tempat hiburan malam tersebut sudah mereka miliki,” kata Azmy.

Jadi meraka hanya memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam operasional hiburan sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan Nomor: 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Buber di Rumdin, Bupati Surya Sampaikan Ini

Lebih lanjut kata Azmy, razia gabungan ini dilakukan sehubungan adanya informasi, bahwa di tempat hiburan tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba.

Maka dari itu, petugas langsung menindaklanjutinya, agar perederan Narkoba di Kabupaten Asahan dapat dicegah terutama di Kota Kisaran.

“Selain itu kita juga melakukan pemeriksanaan terkait izin usaha tempat hiburan tersebut,” pungkasnya. (Akbar)

Baca Juga:   Begini Kemeriahan Hari Ulang Tahun Ikatan Dokter Indonesia Cabang Asahan ke-73
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply