Banyuasin, AkselNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Banyuasin (Satpol PP Banyuasin) bersama aparat TNI dan Personel Polisi melakukan Operasi Pekat di pinggir jalan Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, malam Rabu-Kamis (16/11/2023).
Satpol PP Banyuasin berhasil mengamankan 75 botol minuman beralkohol, Anggur Merah Kecil, Guennes, dan Singa Raja. Selain itu, 16 orang pelanggar, termasuk tiga di antaranya di bawah usia 20 tahun dan bukan berasal dari Banyuasin.
“Mereka yang berhasil dijaring dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan, pendataan, serta pemberian sanksi dan teguran,” kata Kasad PolPP Banyuasin, Indra Hadi.
Dikatakannya, Operasi Pekat sengaja dilakukan sebagai bentuk respon terhadap seringnya perbuatan maksiat di wilayah tersebut. Dalam keterangan resminya, Indra Hadi menyampaikan bahwa, jika pembinaan tidak memberikan efek, pihaknya tidak ragu untuk melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut, mengingat ini adalah jalan umum yang tidak boleh digunakan untuk prostitusi.
Kasad polpp Indra Hadi menegaskan, tempat hiburan malam ini sudah tiga kali mendapat pembinaan, namun tetap saja berganti pemilik atau pengelola.
Beliau berharap bahwa tindakan ini menjadi yang terakhir kalinya, dan Satpol PP, bersama Polisi dan TNI, akan terus bertindak sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan visi dan misi Banyuasin Religius, program Bupati Banyuasin.
Dalam kebijakan ke depan, Satpol PP Banyuasin akan meningkatkan pengawasan dengan kerjasama pihak kecamatan dan Polsek setempat untuk mencegah tempat ilegal semacam itu aktif kembali.
Hadi menekankan bahwa pedagang yang ingin berjualan minuman dan makanan biasa diperbolehkan, namun keras terhadap minuman beralkohol dan segala bentuk pelanggaran norma yang berlaku. (Arie id)