Palembang, AkselNews.com – Sempat viral di media sosial dan media online, aksi pencurian ponsel di Depot Pintu Kusen Citra Panggung yang beralamat di Jalan Sapta Marga, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Kamis (11/11) sekitar pukul 09.00 WIB, akhirnya tertangkap.
Pelaku adalah Saidina Ali (41) Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Ia tak berkutik saat dibekuk Polsek Kalidoni di tempat persembunyiannya, Kamis (11/11/2021) siang.
Menurut keterangan Kapolsek Kalidoni AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim Ipda Mus Taufiq, penangkapan berawal dari laporan korban Sutrisno (38), lengkap dengan rekaman CCTV.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.
“Tidak sampai 24 jam kita menangkap tersangka ditempat persembunyiannya. Pelaku awalnya datang dan berpura-pura membeli pintu dan kusen, namun melihat korban lengah lantas tersangka langsung mendekati tasnya hingga berhasil mengambil ponsel merk vivo warna milik korban,” ujar AKP Irwan Sidik, Sabtu (13/11/2021).
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Sementara itu, tersangka Saidina mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut yakni mencuri ponsel.
“Saya nekat melakukan itu karena pekerjaan sebagai buruh harian lepas tidak cukup,” katanya.
Ia berencana menjual ponsel tersebut.
“Rencananya saya mau jual, uangnya untuk beli susu anak saya,” tutupnya. (deni)