Sabtu, Mei 2

Sejarawan Berharap Kantor Ledeng Tidak Dikelola Pihak Ketiga

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – Sejarawan Palembang menaruh harapan kantor Ledeng Walikota Palembang, tidak dikelola pihak ketiga, jika benar nantinya kantor Walikota Palembang pindah ke perkantoran terpadu, bersama Kantor Gubernur Sumatera Selatan di Keramasan, Kertapati, Palembang.

Dibangun oleh Kolonial Belanda pada 1926-1931, Kantor Ledeng atau Kantor Walikota Palembang saat ini, menjadi salah satu bangunan cagar budaya. Pemerintah berencana memanfatkan kantor Ledeng jadi perhotelan tanpa mengubah struktur utama bangunannya.

Baca Juga:   Canangkan Desa Cantik di 240 Desa dan Kelurahan, Honor Operator Desa Ditambah

Sejarawan Palembang menyebut, kantor Ledeng masuk dalam bangunan bersejarah dalam Undang-undang Cagar Budaya dilindungi. Maka Kantor Ledeng termasuk bangunan yang dilindungi dan termasuk Cagar Budaya karena usianya lebih dari 50 tahun.

“Saat ini pemerintah menawarkan dan pemeliharaannya oleh pihak ketiga. Ini sangat mengkhawatirkan kalau diserahkan kepihak ketiga,” kata Sejarawan Palembang Vebri Al-Lintani.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Gelar Bazar Ramadhan, Masih Ada PR

Meski nanti ada perjanjian untuk tidak melakukan perubahan pada Kantor Ledeng, tapi pihaknya tetap berharap hal itu tidak lakukan.

“Kita tetap khawatir nanti tetap ada perubahan pada Kantor Ledeng. Kawasan ini kawasan Cagar Budaya, maka bangunannya tidak boleh ada yang lebih menonjol dibandingkan Cagar Budaya itu sendiri,” katanya. (udi)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply