Palembang, AkselNews.com – Sindikat kejahatan online berhasil diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pelaku yang berjumlah lima orang, tiga di antaranya telah behasil ditangkap.
Tiga pelaku yakni, Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24) yang ketiganya merupakan warga kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi Sumut.
Satu pelaku lagi sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.
Pelaku dalam beraksi, menipu korbannya dengan menawarkan barang elektronik yang diakui hasil lelang Bea Cukai. Pelaku meraup untung besar dari korbannya yang merupakan mahasiswa di Palembang. Korban bahkan mengalami kerugian tak kurang dari Rp318 juta.
“Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korbannya yang merupakan mahasiswa di Palembang melaporkannya kepada kita telah menjadi korban. Total kerugiannya sekitar Rp318 juta,” Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK.
Pada mahasiswi di Palembang, dimulai dari korban membeli tiga unit barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Merasa yakin, pelaku membujuk korban menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit.
“Korban lalu mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total uang sebanyak Rp318 juta rupiah,” ucap Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadan.
Tersangka Angga menjelaskan, aksinya tersebut dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir. “Sudah miliaran yang kami dapat,” katanya.
Turut hadir Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti SH dan Kadis Kominfo Sumsel H Achmad Rizwan SSTP. (deny)

