Palembang, Akselnews.com – Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil mengagalkan pengiriman shabu seberat 25 kilogram dari Aceh menuju Lubuklinggau.
Polisi yang telah mengetahui pengiriman oleh pelaku, melakukan penyergapan di Jembatan Rengat Depan Ruko Baja Ringan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Rabu (10/2/2021).
Dari tangan pelaku, tersangka Taufik alias Opik (45), warga Kabupaten PALI, berhasil diamankan Shabu-shabu seberat 25 kilogram. Untuk mengelabui petugas, pelaku shabu dikemas di dalam bungkusan teh China Guanyinwang,.
“Ini modusnya sama dengan yang diungkap sebelumnya, shabu dikemas dengan bungkus teh China,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu.
Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri. Untuk mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan apakah masih satu jaringan Narkoba dengan barang bukti 330 kilogram shabu yang sudah ditangkap Bareskrim Polri di Bireuen Aceh beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya apakah ini masih satu jaringan narkoba dengan barang bukti 330 kilogram sabu yang sudah ditangkap Bareskrim Polri di Bireuen Aceh beberapa waktu lalu. Heri mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
“Kita laporkan dulu ke Bareskrim Polri untuk mencocokkan apakah ini satu jaringan atau bukan. Kami juga masih akan mengembangkannya untuk mengungkap bandar besarnya,” bebernya.
Tersangka, Opik mengakui jika shabu yang sekarang disita polisi dikirim dari Aceh dan akan dibawa ke Lubuklinggau, dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih BG 1527 P yang turut disita polisi.
“Saya di upah Rp15 juta untuk membawanya ke Lubuklinggau,” katanya singkat. (**)

