Sabtu, April 18

Sistem Boarding dan Aplikasi Peduli Lindungi, Penumpang Harus Sudah Divaksin Covid-19

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – PT KAI Divre III Palembang, telah menerapkan regulasi baru sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa bulan lalu, dimana calon penumpang kereta api harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Penumpang  tidak bisa lagi mengelak, sistem Aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding kini sudah terkoneksi. Dengan ini, dengan sangat mudah mendeteksi calon penumpang ini sudah menjalani vaksinasi atau belum.

Manajer Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, memastikan layanan kereta api yang dioperasikan di Divre III Palembang yaitu KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga:   Target Vaksinasi di Sumsel Rampung Akhir 2021, Herman Deru Minta 150 Ribu Vial

“Aturan ini sejak PPKM dimulai, bagi yang belum divaksin tidak boleh naik kereta api. Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021,” katanya.

Calon penumpang harus membawa bukti vaksin. Nantinya, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca Juga:   Dari Tokoh Agama Sampai Kades Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu di Muba

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” katanya.

Baca Juga:   DPRD Palembang Sampai Stafsus Walikota Jalani Vaksinasi Dosis Kedua, Dirut RS Bari: Ini Bukti Aman

Selain itu pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (yud)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply