Palembang, Akselnews.com – PT KAI Divre III Palembang, telah menerapkan regulasi baru sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa bulan lalu, dimana calon penumpang kereta api harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Penumpang tidak bisa lagi mengelak, sistem Aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding kini sudah terkoneksi. Dengan ini, dengan sangat mudah mendeteksi calon penumpang ini sudah menjalani vaksinasi atau belum.
Manajer Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, memastikan layanan kereta api yang dioperasikan di Divre III Palembang yaitu KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Aturan ini sejak PPKM dimulai, bagi yang belum divaksin tidak boleh naik kereta api. Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021,” katanya.
Calon penumpang harus membawa bukti vaksin. Nantinya, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA.
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” katanya.
Selain itu pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (yud)

