Jumat, April 17

Wakil Ketua DPRD Banyuasin Sukardi, Reses 1 Masa Persidangan ll ke Desa Talang Indah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan III (Dapil III), melakukan Reses 1 Masa Persidangan II Tahun 2023 di Kantor Desa Talang Indah, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Senin (10/04/2023).

Hadir dalam Reses I Masa Persidangan II Tahun 2023 DPRD Banyuasin ini, Kepala Desa, Ketua BPD, Perangkat desa, RT, ibu PKK Desa Talang Indah, tokoh masyarakat, tokoh Agama serta tokoh pemuda.

Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi SP, Msi, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat dalam Reses masa persidangan ini, akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses.

Baca Juga:   603 Santri Banyuasin Wisuda Khatam Al quran, Paling Banyak di Sumsel

Selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Banyuasin selaku pihak eksekutif.

“Selain itu, aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan Reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah,” tandasnya.

Adapun beberapa usulan masyarakat Desa Talang Indah dari Dapil III Kecamatan Muara Telang yang di kunjungi dalam Reses tahap 1 seperti, perlunya pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan normalisasi irigasi pertanian bantuan Alsintan pertanian sebagai sarana penunjang produksi.

Baca Juga:   Ketua DPRD Ogan Ilir Dukung Operasi Stop Karhutla 2023

Anggota DPRD Banyuasin juga menerima keluhan warga mahalnya harga Saprodi terutama pupuk dan susah di dapat. Di sisi lain saat ini sudah musim panen, dan harga padi dari awal panen Rp6000 per kg sekarang sudah turun jauh di harga Rp4.700 per kgnya, dan ini akan terus turun di masa panen petani.

Baca Juga:   KPU Sumsel Ungkap 1.080 Daftar Caleg Tetap Pemilu 2024 Sumsel

Lanjutnya, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi SP. Msi, dalam menyerap aspirasi masyarakat pihaknya perlu turun langsung dan duduk bersama kades, BPD dan masyarakat.

“Proses pengajuan keperluan maupun kebutuhan pembangunan di tahun 2023 harus mengikuti Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan-red) dan Reses Anggota Dprd karena sekarang tidak bisa lagi mengajukan keperluan secara instan harus melalui proses,” pungkasnya. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply