Sabtu, Agustus 30

Tiga Aturan Teranyar Pembuatan Nama pada E-KTP

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Dalam pembuatan nama pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), kini ada tiga aturan baru yang wajib diketahui petugas dan warga Palembang.

Aturan itu seperti yang sudah di keluarkan pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga:   Akhirnya Disdukcapil Mulai Beroperasi Pasca Kebakaran, Catat Jadwalnya

Dimana aturan Permendagri ini mulai berlaku pada 21 April 2022. Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Baca Juga:   Sekda Apriyadi Ajak Seluruh Elemen Dukung Pramuka

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).

Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana.

Baca Juga:   Capil Palembang Mulai Buka Layanan Pasca Kebakaran

“Disdukcapil Palembang akan merujuk pada aturan yang ada,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini. (yud)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply