Palembang, AkselNews.com – Selebgram cantik Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang terseret kasus dugaan investasi bodong yang berkedok bisnis butik, dinyatakan bebas oleh hakim setelah melakukan banding atas kasusnya.
Pengadilan Tinggi Palembang telah menerima banding dari terdakwa Al Naura atau yang kerab disapa Ka Nau dari laporan yang dibuat oleh nasabahnya sendiri pada awal tahun 2022.
Dalam amar putusan bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan, bahwa, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslagh). Hal itu berdasarkan penulusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6/2022).
Di dalam SIPP disebutkan bahwa, majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.
Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan, memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya Ka Nau di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Vonis tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dimana dalam dakwaan kejadian bermula, saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti, melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.
Selain itu, terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar Rp10 juta perbulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. (yud)

