Palembang, AkselNews.com – Kepercayaan yang diberikan pacar bukan dimanfaatkan dengan baik, justru menjadi kesempatan untuk mencuri. Itulah yang dilakukan Muhammad Septiadi (23), yang nekat mencuri satu buah cincin emas milik pacarnya Aqilah Yahya (21).
Kejadian berawal saat korban meminta pelaku untuk memeriksa rumahnya di Jalan Letjen Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB yang sedang kosong. Itu karena, ia sedang berada di Jakarta, sementara sang ayah berada di Pagaralam.
“Saat itulah saya masuk kamar dan merusak lemari korban, kemudian saya mengambil satu buah cincin emas dan saya gadaikan Rp2 juta,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Kemudian emas korban ia tuker dengan emas palsu agar korban tidak curiga dengan aksi pencurian yang dilakukannya, tapi hal itu terbongkar dan ia harus berurusan dengan pihak berwajib.
“Tapi, rupanya ketahuan dan saya dilaporkan pacar sendiri,” ucapnya.
Diakui pelaku, uang Rp2 juta yang ia dapat dari cincin emas itu dihabiskan untuk berpoya-poya, membeli sepatu seharga Rp800 ribu hingga tinggal Rp25.000.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tertangkapnya pelaku atas laporan korban yang mengetahui kalau emas miliknya sudah ditukar oleh pelaku.
“Atas laporan korban inilah anggota kita berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya dan turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan Rp25.000, satu pasang sepatu, dan satu lebar kwitansi pembelian emas,” katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa antara korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sejak SMA sehingga pelaku sering berada di rumah korban.
“Saat kejadian korban dan orang tuanya berada di luar Palembang dan meminta pelaku untuk melihat kondisi rumahnya, dari keterangan pelaku ke anggota kita dia memanfaatkan hal itu melakukan aksinya,” jelasnya.
Atas ulahnya lanjut Kompol Tri mengatakan bahwa pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (deni)

