Jumat, Agustus 29

Dian, Kepergok Embat Dua Handphone Tetangganya Sendiri

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Dian alias Elak (38), nekat mencuri dua handphone milik Santi (33) warga Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku Dian ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi 27 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal ketika korban meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Baca Juga:   Curi Tembaga di Tempat Kerja, Dua Karyawan Pabrik Kerupuk Diamankan

Lalu, pelaku masuk dan mengambil dua unit ponsel yang berada di ruang tamu. Namun, perbuatan tersebut kepergok anak korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa dua ponsel.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban di Polrestabes Palembang yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Alhamdulillah, kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum mengamankan satu pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berinisial D alias E,” kata Tri.

Baca Juga:   Duta Lalin Palembang 2022 Siap Diterjunkan

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022) pagi, Tri mengatakan tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan anggota untuk pengembangan kasus.

“Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Untuk barang bukti kita amankan dua buah kotak ponsel milik korban yang ponselnya dicuri pelaku,” tutup Tri. (deni)

Baca Juga:   Ribuan Driver Ojol Terima Bantuan Sembako
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply