Sabtu, Mei 2

Diduga Terlibat Korupsi Anggaran BBM Pengangkut Sampah, Eks Kadin dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Ditahan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Muaradua, AkselNews.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penahan terhadap Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, yang merupakan eks Kepala Dinas serta Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ogan Komering Ulu Selatan.

Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang  persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Aci Jaya Saputra, mengatakan, penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan telah ditemukan bukti yang cukup, terlebih dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

Baca Juga:   Dari 14 Pemuda Diamankan, 3 Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan

“Setelah melalui pemeriksaan yang intensif dan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, kami pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, apalagi dikhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri,” terang Aci, Kamis (9/3/2023).

Lanjut Aci, kedua tersangka ini menggunakan modus pemotongan setiap anggaran persampahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan dengan besaran jumlah bervariasi antara 10 hingga 15 persen per kegiatan.

Baca Juga:   Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Motif keduanya yaitu pemotongan anggaran di bidang persampahan yang ada di dinas tersebut. Alhasil negara mengalami kerugian, untuk besarannya masih kami didalami lagi namun hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” terang Aci.

Bahwa tersangka, lanjut Aci, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Satuan Narkoba Polres Banyuasin Blender Shabu Seberat 1,271 Kg

“Kedua tersangka untuk saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Muaradua selama 20 hari ke depan. Untuk menunggu masa persidangan, untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Aci. (Alpian Patria Jaya)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply