Minggu, April 19

Jelang Pemilu 2024, KPU Palembang Verifikasi Faktual Kepengurusan Sembilan Partai

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Sebanyak 18 partai politik lolos verifikasi administrasi dan lanjut ke verifikasi faktual. Di Palembang sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan ke sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Palembang.

“Verifikasi faktual kepengurusan berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 16-17 Oktober 2022,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palembang Muhammad Joni, Sabtu (15/10/2022).

Joni menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan ini dilakukan secara serentak di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga:   Pemilu 2024 Muba, Pj Bupati Muba Apriyadi Bersama Kolega, Deteksi Dini Potensi Masalah

Sembilan partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Di Sumatera Selatan, kata dia, seluruh kabupaten/kota berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk proses turun ke lapangan.

Disepakati ada tiga partai politik yang akan diverifikasi di hari pertama yaitu PKN, Partai Buruh dan PSI. Di hari kedua ada enam yaitu Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

Baca Juga:   Dinilai Berhasil dan Sangat Layak, Dr Nurmalah Harap Mendagri Perpanjang SK Pj Bupati Musi Banyuasin

“Kami akan melakukan proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 79. Kami memastikan domisili kantor tetap parpol, mengecek pengurus parpol, dan juga membuktikan apakah partai itu memperhatikan keterwakilan 30% perempuan,” kata dia.

Joni menambahkan, setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan selama dua hari itu, KPU Kota Palembang akan melanjutkan verifikasi faktual anggota partai politik dari tanggal 18 Oktober–4 November 2022.

Baca Juga:   DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna IV, Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati LKPJ 2022

Setelah tahap verifikasi faktual ini, jika partai tersebut belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi faktual tahap kedua.

Seperti diketahui, verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik di mana 18 parpol lolos dan 6 partai gugur. (rel)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply