Muaraenim, Akselnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) periode 2020-2021, di halaman Kantor Kejari Muaraenim, Rabu (14/07/2021).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung Kepala Kejari Muaraenim Irfan Wibowo, Kepala Lapas Kelas IIB Muaraenim Herdianto, Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma, Pengadilan Negeri Muaraenim, pihak BNNK Muaraenim dan pihak Kodim 0404 Muaraenim.
Dalam keterangannya, Kejari Muaraenim Irfan Wibowo menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain untuk kasus Narkoba, hasil tindak pidana pencurian, senpi dan sajam ini, dihadiri
“Ini sesuai dengan pasal 270 KUHAP bahwa pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan harus segera di musnahkan oleh Jaksa selaku eksekutor ,” ungkap
Lanjutnya, adapun pemusnahan barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Kg, narkotika jenis shabu jumlah 591 186 gram narkotika, jenis ekstasi dengan jumlah 112 butir, senjata tajam (sajam) sebanyak 19 buah, dan senjata api rakitan (senpira) sebanyak 18 buah dari sebanyak 54 perkara.
“Pemusnahan narkotika ini jika diuangkan bisa mencapai Rp1 Milliar. 15 juta jiwa manusia bisa terselamatkan,” pungkasnya. (end)

