Lampung, AkselNews.com – Komisi IV DPRD Ogan Ilir melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah dinas di Provinsi Lampung. Beberapa dinas yang disambangi Anggota DPRD Ogan Ilir ini antara lain dinas yang jika di Kabupaten Ogan Ilir jadi mitra kerja, seperti seperti ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, M Sayuti SH, menyebut, jika mereka coba menggali sejumlah hal yang bisa mendongrak dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita kunker salah satu upaya mencari cara meningkatkan PAD sesuai dengan mitra Komisi IV. Misalnya, di dinas ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” ujar Sayuti.
Pada kunjungan ini, yang menarik perhatian dari Komisi IV DPRD Ogan Ilir ini adalah penerapan retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kota Bandar Lampung.
“Di Bandar Lampung, TKA dipungut retribusi per orang. Hal ini langsung menjadi kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi,” jelas Sayuti
Komisi IV DPRD Ogan Ilir yang mendapatkan informasi ini, coba menggali lebih jauh, termasuk implementasi aturan tersebut.
Sayuti menambahkan, selama ini kewenangan terkait pengawasan TKA di Ogan Ilir berada di tingkat provinsi. Namun, pola berbeda di Bandar Lampung menunjukkan bahwa kabupaten/kota bisa mengambil peran lebih besar dalam mengelola retribusi TKA.
“Kalau izin perusahaan berada di kabupaten, maka logis jika retribusi juga menjadi hak kabupaten. Kalau izin di kabupaten tetapi retribusi masuk ke provinsi, tentu menjadi hal yang aneh,” ungkapnya.
Sayuti pun mendorong Disnakertrans Ogan Ilir untuk mempelajari lebih dalam regulasi terkait. Ia berharap ada peraturan daerah (perda) atau aturan turunan dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan retribusi TKA di Ogan Ilir.
“Kami menyarankan mitra Disnakertrans OI untuk mencari regulasi terkait, baik itu dalam bentuk perda atau turunan dari peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia tetap menekankan jika di Lampung, retribusi ini diperuntukan buat TKA. Contohnya, tenaga ahli yang bekerja di perusahaan besar dan memberikan kontribusi signifikan. Sementara untuk tenaga kerja biasa tidak.
Sayuti menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Ogan Ilir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik di tingkat kabupaten. (**)