Palembang, AkselNews.com – Pemerintah Kota Palembang mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, guna membantu dalam penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jumlah besar, yang selama ini sulit ditagihkan oleh BPPD.
Walikota Palembang Harnojoyo, menyebut, jika kerjasama ini sebenarnya bukan hal yang baru, karena sudah dimulai sejak 2020. Selama ini, Kejari Palembang telah melakukan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha Kota Palembang.
“Ada piutang pajak yang kita mintakan Kejari dalam penagihan itu sekitar Rp4 miliar,” katanya usai Penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemkot Palembang, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Eko Adhyaksono mengatakan, 2022 ini piutang PBB yang berhasil ditagihkan dari wajib pajak yang menunggak cukup besar.
“Dari total piutang Rp4 miliar sudah tertagih Rp2,5 miliar,” katanya.
Eko mengatakan, masih ada sisa yang belum tertagihkan dan akan dimaksimalkan oleh tim yang terdiri dari enam jaksa negera.
“Tak hanya PBB tapi juga pendampingan hukum perdata Dinas PUPR soal pembayaran pembebasan lahan belum lama ini,” katanya. (yud)