Rabu, Juni 10

Patut Diapresiasi, PPKM Perpanjangan di Palembang Memperbolehkan Usaha Kecil Buka 24 Jam

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – Pemerintah Kota Palembang patut mendapatkan apresiasi karena memperbolehkan usaha kecil untuk beroperasi selama 24 jam.

Seperti diketahui Kota Palembang, menjadi salah satu kota yang menerapkan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 lantaran kasus aktif Covid-19 Bed Occupancy Rate (BOR) naik.

Tapi, kali ini pemerintah daerah atau pemerintah setempat memang diberikan beberapa wewenang dalam menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga:   Zero Asap, Bupati Banyuasin Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

Dikatakam Walikota Palembang Harnojoyo, PPKM diperpanjang mulai 26 Juli-8 Agustus 2021, diberikan kebijakan lebih ringan dibandingkan saat level 3 sebelumnya.

“Ada beberapa keringanan yang diberikan pemerintah agar perekonomian masyarakat tetap berjalan,” katanya, Senin (26/7/2021).

Pada PPKM level 4 ini, keringanan yang diberikan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) boleh operasional tanpa batasan waktu (kembali seperti semual sebelum PPKM) dan memperpanjang waktu operasional mall.

Baca Juga:   Sambangi Korban Terdampak Angin Puting Beliung, Wakil Walikota Palembang Terima Curhatan Warga

“Intinya semua usaha kecil seperti warung makan, warung pecel lele boleh buka 24 jam, dan mall boleh buka sampai pukul 20.00,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, kelonggaran aturan yang berlaku sudah sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Ekonomi. Sehingga daerah hanya perlu menurunkan ketetapan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

“Selain meminimalisir kesehatan, kita juga memulihkan ekonomi ini dilihat dari aspek keseluruhan,” katanya.

Baca Juga:   Sentuhan Pj Bupati Muba Apriyadi Buat Kecamatan Keluang Terkuak

Kendati dilonggarkan, Pemkot Palembang menegaskan, protokes menjadi kewajiban yang harus dilakukan selama usaha kecil menengah ini beroperasi. (yud)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply