Rabu, Maret 29

Pemkab Asahan Gandeng Belasan Penyedia Layanan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Belasan penyedian layanan menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab Asahan) , melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP).

Tercatat, ada setidaknya 12 instansi penyedia layanan yang melakukan kerjasama, dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Public (MPP) Kabupaten Asahan dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Asahan.

Sebanyak 12 instansi itu antara lain, Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BAPENDASU Samsat Kisaran, PT Taspen (PERSERO) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, PT Bank Sumut (Persero) Cabang Kisaran, PT Bank BRI (Persero) Cabang Kisaran.

Baca Juga:   Sekda Kabupaten Asahan Nantikan Inovasi DPC Peradi Astara

Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H. Darwin Lubis menyampaikan, laporan dihadapan Bupati Asahan di Gedung MPP Kabupaten Asahan, Rabu (1/3), jika dasar penandatanganan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Sub PIN Polio Dimulai di Sumatera Utara, Ini Himbauan Ketua TP PKK Asahan

Sementara Bupati Asahan H Surya pada pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Asahan, salah satunya dengan penyelenggaraan MPP.

Hal ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan pada tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan MPP di Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2020 bg.

“Konsep MPP ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah,” ujarnya.

Baca Juga:   Bupati Asahan Minta DPC Pemuda Batak Bersatu Sinkronkan Visi Misi Dengan 10 Program Prioritas Pemkab

Pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

Dikatakannya, penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.

Di samping itu juga, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, Pendaftaran Haji, Sertifikat tanah, Pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat,” pungkas Bupati. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply