Senin, Januari 20

Polres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Gunakan Knalpot Brong

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Polres Banyuasin mengeluarkan maklumat yang melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Polres Banyuasin akan memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan, penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga:   Rumah Pengacara Terkenal Empat Kali Dibobol Maling, Berharap Polres Banyuasin Tangkap Pelaku

“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” ujar Kapolres.

Maklumat Kapolres Banyuasin Nomor : Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin berisi tiga poin utama, yaitu:

Baca Juga:   Ditinggal Ngantar Anak Sekolah, Rumah Warga Sionggang Asahan Diamuk si Jago Merah

– Alasan larangan penggunaan knalpot brong, yaitu karena maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

– Kewajiban bagi pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga:   Kebakaran Sumur Ilegal Desa Keban I Muba Dipadamkan Tepat Waktu, Sekda Apriyadi Katakan Ini

– Sanksi bagi yang melanggar maklumat ini, yaitu anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply