Banyuasin, AkselNews.com – Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, S.I.K, M.si, hadir langsung pada pelantikan 105 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyuasin, di Hotel Rid’s Palembang, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 59/PP.04/1607/2022 tanggal 31 Desember 2022, tentang Penetapan nama-nama PPK terpilih Kecamatan Se Kab. Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, S.I.K, M.si mengatakan, PPK merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. Dalam pelaksanaanya, Imam mengharapkan PPK dapat menunaikan tugasnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami ucapkan selamat, tentu ini adalah salah satu proses yang harus dilalui dalam mempersiapkan segala tahapan pemilu untuk tahun 2024 mendatang,” kata Imam, dijumpai usai acara Pelantikan dan Pembekalan PPK Se Kab. Banyuasin.
Dalam pelaksanaan pemilu, lebih jauh dijelaskannya, tugas Polri sendiri memiliki peran;
- Melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu, agar peyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.
- Melakukan tugas lain menurut Per UU yang berlaku : Melakukan tugas pelayanan penerimaaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu.
“Kita harapkan pemilu mendatang, baik dari persiapan hingga hari pemilihan berlangsung seluruh situasi dapat berjalan sesuai aturan dan kondusif. Sama-sama kita sukseskan pemilu 2024 mendatang,” tutupnya. (Arie id)