Palembang, Akselnews.com – Pemerintah Kota Palembang tak melarang warga yang mungkin ingin berbuka puasa di hotel ataupun restoran, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) masih berlaku sampai 19 April nanti.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, PPKM memang masih berlaku tapi memang tidak ada larangan untuk masyarakat apabila berbuka puasa bersama di restoran.
Pemkot Palembang mempersilahkan warga Palembang yang ingin buka bersama asal tetap menjalankan protokol kesehatan. Kapasitas ruangan juga wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 yakni 50 persen dari kapasitas.
“Jadi intinya, protokol kesehatan, jaga jarak antar pengunjung restoran, pakai masker dan menyediakan cek suhu dan tempat cuci tangan,” katanya, Rabu (14/4/2021).
Masih kata Harnojoyo, dalam pelaksanaan PPKM ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) dan hampir mirip kriteria penerapan laiknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dasarnya dari perwali ini, kita lakukan pembatasan bukan pelarangan. Namun untuk PPKM lebih di persempit lingkungan pengawasannya hingga tingkat kelurahan,” katanya.
Sebagai kepala daerah, Harnojoyo telah mengeluarkan surat edaran Walikota Nomor 2/SE/Dinkes/2021 tentang pemberlakuan PPKM dan optimalkan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di kelurahan. (udi)