Senin, Desember 9

PPKM Tak Melarang Buka Bersama di Restoran atau Hotel Asal

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – Pemerintah Kota Palembang tak melarang warga yang mungkin ingin berbuka puasa di hotel ataupun restoran, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) masih berlaku sampai 19  April nanti.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, PPKM memang masih berlaku tapi memang  tidak ada larangan untuk masyarakat apabila berbuka puasa bersama di restoran.

Baca Juga:   Gubenur Sumsel Ungkap Bakal Ada Pengusaha Kakap Berikan Bantuan Vaksin Covid-19

Pemkot Palembang mempersilahkan warga Palembang yang ingin buka bersama asal tetap menjalankan protokol kesehatan. Kapasitas ruangan juga wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 yakni 50 persen dari kapasitas.

“Jadi intinya, protokol kesehatan, jaga jarak antar pengunjung restoran, pakai masker dan menyediakan cek suhu dan tempat cuci tangan,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:   Jelang Pergantian Tahun 2023, Ini Pesan Sekda Pemkot Palembang

Masih kata Harnojoyo, dalam pelaksanaan PPKM ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) dan hampir mirip kriteria penerapan laiknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dasarnya dari perwali ini, kita lakukan pembatasan bukan pelarangan. Namun untuk PPKM lebih di persempit lingkungan pengawasannya hingga tingkat kelurahan,” katanya.

Sebagai kepala daerah, Harnojoyo telah mengeluarkan surat edaran Walikota Nomor 2/SE/Dinkes/2021 tentang pemberlakuan PPKM dan optimalkan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di kelurahan. (udi)

Baca Juga:   Gambo Muba ‘Seksi’ Dimata Pegadaian, Kans Jadi Produk Ekspor
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply