Banyuasin, AkselNews.com – Polres Banyuasin Satres Narkoba berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu di Jalan Pasar Pagi Rt 013 Rw 003 Kel. Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, penangkapan merupakan hasil operasi Pekat Musi 2023. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap transaksi narkotika di wilayah kecamatan Betung.
“Pada 8 November 2023, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A bin S (ALM) 39 Tahun di sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Pagi Rt 013 Rw 003 Kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin,” ungkap Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 16 paket kristal putih sabu seberat 187,03 gram, beserta barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga sepuluh miliar rupiah sesuai dengan UU Narkotika. Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan ke depan. (Arie id)