Minggu, Desember 8

September Terpantau 42 Titik Kebakaran di Banyuasin, Dua Kecamatan Ini Paling Sering

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Kebakaran hutan lahan (Karhutlah) masih terjadi sampai saat ini. Selama September, di Kabupaten Banyuasin terpantau 42 titik kebakaran terjadi.

Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Rambutan, yang paling banyak titik kebakaran. Dikatakan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, M. Rhomadona,  dalam dua bulan terakhir memang terjadi peningkatan titik hotspot untuk kabupaten Banyuasin.

Dimana pada Agustus terdata berjumlah 161 titik hotspot. Tapi pada September 2023 meningkat di angka 647 titik hotspot.

Baca Juga:   Kinerja Triwulan I Pj Bupati Banyuasin Dinilai Baik

Teranyar, pihaknya baru mencatat pada 1 Oktober tadi ada tiga titik kebakaran baru yang terjadi di desa Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur, Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, dan Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I.

Dari itu, pemerintah kabupaten melalui Dinas BPBD Banyuasin telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

Dona menuturkan, tujuh posko karhutlah telah disiagakan di beberapa kecamatan yang memiliki potensi karhutlah, diantaranya Kec. Banyuasin III sebagai posko induk, Kec. Betung, Kec. Tungkal Ilir, Kec. Tanjung Lago, Kec. Rambutan dan Kec. Air Kumbang. Setiap posko tersebut di isi oleh 10 personil yang terdiri atas dinas BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Desa Peduli Api (DPA) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Baca Juga:   Warga Muba Diminta Waspadai Hepatitis Akut

“Posko karhutlah melakukan pantauan hotspot disetiap kecamatan  groundchek, pantauan kondisi cuaca, pantauan kegiatan satgas operasi udara, memonitor posko terpadu karhutlahbun, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan  melaksanakan pelaporan,” kata Rhoma Dona, saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).

Hingga kini pihak terkait belum dapat memastikan penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Dona menjelaskan bahwa kewenangan dalam melakukan penegakan hukum ada dalam tanggung jawab Polri.

Baca Juga:   Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Api-api Alami Peningkatan, Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Oleh karena itu, BPBD Banyuasin menghimbau kepada masyarakat, khususnya Kab. Banyuasin agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Sesuai aturan yang ada, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply