Senin, Januari 20

THR ASN Pemkot Palembang Ini Jadwal Pencairan, Honorer Juga Terima ‘THR’

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkot Palembang, karena dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hebatnya lagi, Pemkot Palembang tidak hanya akan segera mencairkan THR ASN. Honorer pun tidak dilupakan, karena dipastikan juga akan menerima.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, pemberian THR ini meliputi ASN PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.

Baca Juga:   Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Sambut Presiden Jokowi pada Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

“Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ungkapnya.

Pemkot Palembang menjadwalkan pencairan THR dimulai pada 26 Maret 2024. Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Baca Juga:   Atta Halilintar Buka-bukaan Hasil Pertemuan Dengan Sriwijaya FC

Bagi mereka pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Tapi, Pemkot Palembang tentunya telah memikirkan hal ini. Pemkot Palembang sebagai pengganti, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya. Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga:   Pemilu 2024, Petugas Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Banyuasin Sosialisasikan SiKoPiKeling

Aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.

“Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024,” katanya. (yud)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply